Posts tagged ‘keppres 80’

7 Desember 2010

Nilai Prioritas Plafon Anggaran Sementara RAPBA 2011 Disepakati Rp 6,8 T

BANDA ACEH – Nilai Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) untuk tahun 2011 sudah ditetapkan sebesar Rp 6,8 triliun. Pagu tersebut turun 11,7 persen atau senilai Rp 800 miliar dibanding pagu APBA 2010 yang besarnya Rp 7,6 triliun.

Penetapan PPAS itu dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dalam rapat finalisasi hasil pembahasan bersama mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS RAPBA 2011 pada Kamis (4/11) malam di Gedung DPRA.

“Dibanding pagu APBA 2010, PPAS RAPBA 2011 itu turun sekitar Rp 800 miliar,” ujar Wakil Ketua I Bidang Anggaran DPRA, Amir Helmi SH kepada Serambi, Minggu (7/11), saat dimintai penjelasannya terkait hasil rapat bersama finalisasi dokumen KUA dan PPAS RAPBA 2011 tersebut.

Pagu awalnya, ungkap Amir, saat PPAS 2011 itu diserahkan Bappeda Aceh kepada Badan Anggaran DPRA nilainya Rp 6,4 triliun. Dalam pembahasan bersama selama satu bulan lebih antara Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dengan Kelompok Kerja (Pokja) DPRA, pagunya bertambah mencapai Rp 8 triliun.

Karena kenaikannya jauh di atas kemampuan pendapatan daerah, maka Pokja DPRA bersama SKPA kembali menguranginya sampai pada plafon Rp 6,8 triliun saja atau naik Rp 400 miliar dari pagu awalnya.

read more »

7 Desember 2010

Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Membutuhkan Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah silakan saja untuk mendapatkannya disini, pada Perpres 54 Tahun 2010 memang ada pembaharuan masalah pengadaan barang. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida S Alisyahbana menghimbau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mensosialisasikan Perpres 54 Tahun 2010 dimana merupakan ganti dari Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) pengadaan barang/jasa pemerintah.

Berikut sekilas isi perubahan besar Perpres 54 Tahun 2010:

1. Adanya Standar Dokumen Pengadaan yang merupakan bagian dari Perpres
2. Pembagian tugas yang lebih jelas antara PA/KPA, PPK, dan ULP
3. Ketentuan baru tentang Hibah Luar Negeri
4. Perubahan nama Jasa Pemborongan menjadi Pekerjaan Konstruksi
5. Penghapusan pengumuman di Surat Kabar
6. Penetapan Pemenang bukan lagi oleh PPK melainkan dilakukan oleh ULP
7. dan lain-lain yang dapat dilihat pada Matriks

6 Desember 2010

Antara OTORITAS Panitia dan Hak Rekanan

Judul ya agak serem atau aneh ya??? Panitia berhak menentukan Dokumen pelelangan dan syarat Lulus Penawaran asal tidak melenceng dari Keppres 80. Terkadang Rekanan hanya berani menyanggah tapi tidak memiliki Bukti yang kuat.

Apapun itu Seringkali penyedia barang/jasa yang melakukan sanggah (penyanggah) lebih cenderung “menyerang” terhadap kekurangan dari pemenang atau ke arah kecurigaan terjadinya KKN (korupsi kolusi nepotisme) antara panitia dengan peserta pemilihan, dengan tanpa disertai dengan bukti-bukti serta dasar yang kuat, sehingga materi sanggahan dengan mudah dapat dinyatakan tidak diterima.

Bagaimana cara nya agar ngak salah trus..????

Jawabanya       : Aanwijzing

Aanwijzing adalah satu-satunya sarana yang disediakan untuk para peserta lelang agar dapat memahami keseluruhan dari proses pelelangan melalui penjelasan dokumen pengadaan yang disediakan oleh panitia pengadaan. Sehingga untuk itu, para peserta lelang harus benar-benar dapat menilai sampai sejauh mana kualitas dari dokumen pengadaan yang disediakan dan sampai sejauhmana para panitia memberikan penjelasanya. Dalam Lampiran I Keppres 80 tahun 2003 disebutkan beberapa hal yang harus dijelaskan dalam proses aanwizing antara lain:

a)Metoda pengadaan/penyelenggaraan pelelangan;
b) Cara penyampaian penawaran (satu sampul atau dua sampul atau dua tahap);
c) Dokumen yang harus dilampirkan dalam dokumen penawaran;
d) Acara pembukaan dokumen penawaran;
e) Metode evaluasi;
f) Hal-hal yang menggugurkan penawaran;
g) Jenis kontrak yang akan digunakan;
h) Ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri;
i) Ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada usaha kecil termasuk koperasi kecil;
j) Besaran, masa berlaku dan penjamin yang dapat mengeluarkan jaminan penawaran

Jadi pahami dokumen pengadaan, catat segala kekurangannya, dan tanyakan pada saat Aanwijzing, dan teliti apakah panitia sudah membahas semua hal-hal yg harus dijelaskan (lihat a sd i di atas). Apabila ada hal yang belum jelas/sepakat; ukur waktu antara BAP annwijzing dengan waktu pemasukan penawaran, karena seringkala salah satu trik dari panitia pengadaan adalah dengan memberikan dokumen susulan (secara sengaja atau tidak) setelah aanwijzing dilaksanakan, padahal hal tersebut sebenarnya akan memberatkan peserta lelang karena setelah aanwijzing peserta lelang tidak dapat bertanya lagi kepada panitia apabila dokumen susulannya juga tidak jelas atau masih belum lengkap.

Salam Hormat,

Info by

Haba Kontraktor Aceh

By : Seulanga

13 November 2010

e-procurement dan penggunaanya

Dalam e-procurement (lelang elektronik), para penyedia atau peserta tender tidak lagi mengirimkan softcopy dan hardcopy dokumen lelang. Cukup mengirimkan softcopy dari dokumen secara online.Adapun implementasi penerapan e-procurement adalah penghematan waktu, penghematan biaya serta meminimalisasikan kemungkinan terjadi penyelewengan.

Petunjuk Penggunaan

Penyedia Jasa

Pengguna Jasa

sumber: http://www.pu.go.id

 

13 November 2010

Mereduksi Penunjukan Langsung

Selama ini sebenarnya masih banyak perdebatan di seputar penunjukan langsung. Tetapi sejauh ini belum ada penjelasan yang tuntas dan memuaskan, sehingga cenderung membingungkan masyarakat, terutama pengelola anggaran. Banyaknya “korban” akibat penunjukan langsung, setidaknya membuktikan bahwa masih terdapat “daerah abu-abu” dalam melihat dan menafsirkan alasan penunjukan langsung.
Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit divonis empat tahun penjara dan membayar denda. Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Juga disalahkan melanggar Pasal 13 ayat (3) Keppres Nomor 18 Tahun 2000, karena menunjuk langsung rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran. Dalam pembelaannya, Saleh menyatakan apa yang dilakukannnya telah benar, sebab ada kebakaran hutan di Riau. Anggaran juga sudah dicantumkan dalam APBD dan ada radiogram Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan Keppres 18/2000, penunjukan langsung bisa dilakukan dalam keadaan darurat dan luar biasa. Namun, majelis hakim berpendapat, kebakaran hutan di Riau tidak pernah dinyatakan sebagai bencana Nasional, jadi tidak memenuhi kriteria keadaan mendesak yang memperbolehkan dilakukan penunjukan langsung (Kompas, 29/8/08).

read more »

13 November 2010

Panitia Bukan Hanya Dihukum, Tetapi Perlu Reward

RAJMAN AZHAR, Kota Manna
Bertempat di aula Reptaloka Pemkab BS, Bagian Administrasi Pembangunan Setkab BS menggelar Sosialisasi Perpres No 54 Tahun 2010 tersebut dengan jumlah peserta sebanyak 60 orang dari berbagai SKPD serta Asosiasi Barang dan Jasa.

Ini dilakukan supaya PNS tidak takut lagi menjadi pejabat dalam proyek pengadaan dan jasa lebih bisa menjelaskan apa yang sering menjadi multi tafsir dalam Kepres 80 Tahun 2003.

Robby Darmawan selaku narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menyampaikan, latar belakang perubahan aturan itu antara lain efesiensi belanja negara dan persaingan sehat melalui pengadaan barang/jasa pemerintah belum sepenuhnya teruwujud.

Lalu sistem pengadaan barang/jasa belum mampu mendorong percepatan pelaksanaan belanja barang dan belanja modal dalam APBN atau APBD.

Kemudian perlu mendorong terwujudnya reward dan punishment yang lebih baik dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Misalkan mengupayakan insentif yang wajar kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) atau unit layanan pengadaan (ULP). Kemudian memberikan jamninan sanggahan banding serta penegasan kepada aparat hukum kapan mereka bisa masuk dalam kasus pengadaan,” katanya.

Kemudian pengadaan barang dana jasa bisa dilakukan secara swakelola serta bisa diusulkan standar biaya khusus (SBK) untuk pelaksanaan swakelola.

“Seyogyanya kalau pengadaan swakelola maka harus lebih murah dibandingkan dengan menggunakan jasa pihak ketiga,” katanya lagi.

Hanya saja, kemarin berdasarkan data dari panitia perwakilan dari Dinas PU tidak ada yanng hadir, padahal yang banyak berkecimpung dalam pengadaan barang dan jasa ini adalah Dinas PU. (**)