Dalam e-procurement (lelang elektronik), para penyedia atau peserta tender tidak lagi mengirimkan softcopy dan hardcopy dokumen lelang. Cukup mengirimkan softcopy dari dokumen secara online.Adapun implementasi penerapan e-procurement adalah penghematan waktu, penghematan biaya serta meminimalisasikan kemungkinan terjadi penyelewengan.
- Petunjuk Teknis Registrasi/Pendaftaran User-ID Penyedia Jasa
- Petunjuk Teknis Penggunaan Sistem Informasi Pelelangan (Semi_E Procurement)
- Petunjuk Teknis Penggunaan Sistem Informasi Pelelangan (Semi_E Procurement Plus)
- Petunjuk Teknis Penggunaan Sistem Informasi Kegiatan/Umum
- Petunjuk Teknis Penggunaan Sistem Informasi Pelelangan (CTI)
- Petunjuk Teknis Penggunaan Sistem Informasi Pelelangan (Semi_E Procurement)
- Petunjuk Teknis Penggunaan Sistem Informasi Pelelangan (Semi_E Procurement Plus)
sumber: http://www.pu.go.id