10 Agustus 2011

Perpres 54 Tahun 2010

6 Agustus 2011

Perpres 35 Tahun 2011

19 Februari 2011

Standar Dokumen Pelelangan Versi Perpres 54

7 Desember 2010

Perbedaan Antara Keppres 80/2003 dengan Perpres 54/2010

16 Oktober 2012

Sosialisasi Perpres 70 Tahun 2012

Dilaksanakan Sosialisasi Perpres 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang akan dilaksanakan pada :
Hari : Rabu
Tanggal : 17 Oktober 2012
Tempat : Gedung Sultan Salim Banda Aceh
Pemateri : Lulusan TOT LKPP
Biaya : Rp. 1.000.000,-

Bagi calon peserta yang berminat agar dapat menghubungi panitia penyelenggara :
Nama : Eva
Kontak Person : 0813 6073 5281
email : acehllkpbj@yahoo.co.id

Demikian informasi ini disampaikan dan atas partisipasinya diucapkan terimakasih

6 Agustus 2011

Perpres 54 Tahun 2010 menjadi Perpres 35 Tahun 2011

Kalau melihat dasar perubahan ini yang tertuang pada kata “Menimbang” di Perpres 35 Tahun 2011 maka landasan perubahannya adalah “sehubungan dengan adanya gugatan/tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pekerjaan atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda, perlu dilakukan pengadaan konsultan hukum/advokat atau arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, secara cepat dengan tetap mengutamakan aspek kualitas, efisiensi dan tepat waktu.”

Disini terlihat bahwa ada tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah Republik Indonesia yang membutuhkan konsultan hukum/advokad atau arbiter. Namun karena pemenuhan advokad atau arbiter ini tetap harus dilakukan dengan mekanisme lelang maka tentu saja membutuhkan waktu. Hal ini apabila tidak ditindaklanjuti akan menyebabkan pemerintah Indonesia kalah di pengadilan, sehingga membutuhkan dasar hukum untuk melaksanakan penunjukan langsung terhadap advokad atau arbiter yang diperlukan. Baca lebih lanjut

19 April 2011

Antara OTORITAS Panitia dah Hak Rekanan

Judul ya agak serem atau aneh ya??? Panitia berhak menentukan Dokumen pelelangan dan syarat Lulus Penawaran asal tidak melenceng dari Perpress 54. Terkadang Rekanan hanya berani menyanggah tapi tidak memiliki Bukti yang kuat.

            Apapun itu Seringkali penyedia barang/jasa yang melakukan sanggah (penyanggah) lebih cenderung “menyerang” terhadap kekurangan dari pemenang atau ke arah kecurigaan terjadinya KKN (korupsi kolusi nepotisme) antara panitia dengan peserta pemilihan, dengan tanpa disertai dengan bukti-bukti serta dasar yang kuat, sehingga materi sanggahan dengan mudah dapat dinyatakan tidak diterima.

Bagaimana cara nya agar ngak salah trus..???? Baca lebih lanjut

19 April 2011

KEBIJAKAN E-PROC NASIONAL(*)

Sebagaimana dimaklumi, untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan transparansi dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah diperlukan sistem pengadaan barang/jasa Pemerintah yang baik dan handal. Untuk itu, maka perlu diperkenalkan sistem pengadaan secara elektronik atau e-procurement. Dengan mengimplementasikan sistem ini, maka dapat dimungkinkan adanya efisiensi sekurang-kurangnya 30% dalam belanja.

Di samping itu, manfaat utama sistem e-procurement ini adalah aspek non-contact dari para pihak yang terlibat dalam pengadaan. Dengan demikian, sistem ini akan mengurangi keengganan seseorang menjadi Panitia pengadaan. Sebagaimana dimaklumi, menjadi Panitia Pengadaan bukanlah pekerjaan yang sederhana terutama pada saat berhadapan dengan peserta lelang. Dengan sistem ini, panitia hanya tinggal menerima penawaran dari penyedia barang/jasa melalui internet. PPK baru berhadapan dengan penyedia setelah penawaran dari calon penyedia dievaluasi dan ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Dalam rangka membangun persepsi dan komitmen untuk melaksanakan sistem e-procurement ini, maka pada tanggal 28 September 2007, Bappenas telah menandatangani MOU dengan Provinsi Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan Tengah, yang terpilih sebagai Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Provinsi. Pada tanggal 18 Januari 2008 yang lalu, Provinsi Gorontalo menyusul menandatangani MOU yang sama.

MOU ini penting karena dapat dianggap sebagai langkah awal yang paling kongkrit dari rencana Pemerintah untuk mendorong pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik.

Disamping itu, penandatangan MoU ini juga perlu dipandang sebagai bukti bahwa Pemerintah bersama-sama dengan Pemerintah Daerah serius untuk menyelenggarakan tata pemerintahan yang lebih bersih, lebih bebas KKN dan lebih berwibawa. Baca lebih lanjut